ESAI UTS PKN (Kuliah Manajemen UNTAR Semester 1)

1. PRINSIP-PRINSIP DALAM KONSEP NEGARA HUKUM

2.SIFAT-SIFAT NEGARA :
a.Memaksa : Maksudnya negara punya kuasa buat memaksa warga negaranya untuk mematuhi peraturan dan hukum yang ada. Bagi yang gak mau patuh dapat dikenakan sanksi.
b.Monopoli : Maksudnya negara punya kemampuan untuk menentukan arah perjuangan maupun tujuan negara untuk masa depan.
c.Menyeluruh: Artinay peraturan dan kebijakan yang dibuat negara wajib diaksanakan oleh semua warganya, tanpa terkecuali.

3.BENTUK-BENTUK IDENTITAS NASIONAL :
A.Pancasila sebagai dasar falsafah negara
b. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c. Bendera merah putih sebagai bendera negara
d. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g. Konstitusi negara yaitu UUD 1945
h. Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i. Konsepsi wawasan nusantara
j. kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional

4. ASAS2 KEWARGANEGARAAN :
a. Asas ius soli (asas kedaerahan)
Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Negara-negara yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dll. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negara apabila seseorang itu dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tua nya berasal.
 
 
b. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Dalam Asas Ius Sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila orang tua dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
 
5. Secara Umum Pengertian demokratisasi menurut definisi para para ahli/pakar mengatakan bahwa definisi demokratisasi adalah merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau turut serta dalam berbagai bidang kegaitan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara. Pengertian demokrasi juga dapat dikatakan sebagai proses menuju demokrasi yang disebut sebagai demokratisasi. Dalam menuju ke demokrasi yang kita dambakan merupakan proses yang tidaklah mudah.
 
Demokratisasi menjadi jalan keluar dari otoritarianisme, disebabkan, demokratisasi adalah proses yang mengembalikan hak-hak rakyat, sehingga mengapa banyak rakyat yang menyukai demokrasi, sedangkan dibawah pemerintahan yang sifatnya atau bentuknya otoriter dengan meniadakan demokrasi, menyebabkan hak-hak rakyat untuk berpartisipai dalam kegiatan politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu dukungan terhadap demokratisasi akan sangat menentukan keberhasilan proses tersebut. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. 

6.HAKIKAT KONSTITUSI bagi suatu negara :
1.A. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme.
B. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah.
C. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
 
 konstitusi yang pernah berlaku di INDO
2.1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia
sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). 
 
2. Konstitusi RIS 1949
Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan
persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil
dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada
Republik Indonesia Serikat (RIS)

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/4068739#readmore